Peraturan


Peraturan Peminjaman Buku

1.      Memiliki Kartu Anggota Perpustakaan SDN 1 Sindangjaya.
2.      Mentaati Peraturan dan Tata Tertib Perpustakaan.
3.      Setiap Anggota hanya berhak meminjam paling banyak dua (2) judul buku berbeda.
4.      Jangka waktu peminjaman selama satu 10 hari.
5.      Peminjaman buku dapat diperpanjang 10 hari berikutnya.
6.      Buku yang dipinjam dikembalikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dan dalam keadaan baik/tidak rusak.
7.      Alat peraga  hanya dapat dipergunakan  ditempat.dan sesuai dengan persyaratan khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8.      Hal-hal lain yang belum diatur dalam persyaratan peminjaman koleksi akan ditetapkan dan diumumkan kemudian.






Peraturan Denda

1.      Sanksi atas keterlambatan dari jangka waktu peminjaman/pengembalian buku dikenakan denda sebesar Rp 500,00 (lima ratus rupiah) setiap buku untuk setiap sehari keterlambatan.

2.       Pengembalian pinjaman buku dalam keadaan rusak, sobek, kotor atau hilang sebagian halaman dikenakan sanksi perbaikan. Biaya perbaikan ditanggung peminjam.

3.      Peminjam wajib melaporkan secara tertulis kepada Perpustakaan atas kehilangan buku yang dipinjam dan dikenakan sanksi berupa penggantian buku dengan judul,edisi dan pengarang yang sama. Apabila buku yang hilang ternyata tidak lagi tersedia di toko buku atau sumber lain,maka kepada peminjam dikenakan sanksi denda uang senilai harga buku yang disetarakan.

4.      Hal-hal lain yang belum termasuk di dalam pemberian sanksi ini akan ditetapkan dan diumumkan kemudian.